Jam Kerja
Senin – Sabtu, 08.00 – 16.00
HUBUNGI KAMI
VIA WHATSAPP

Pengaturan Pendelegasian Kewenangan Undang-Undang Bidang Perpajakan di Indonesia

Catalogue » Bisnis & Ekonomi » Pengaturan Pendelegasian Kewenangan Undang-Undang Bidang Perpajakan di Indonesia

Pengaturan Pendelegasian Kewenangan Undang-Undang Bidang Perpajakan di Indonesia

150000

Description

Pengaturan Pendelegasian Kewenangan Undang-Undang Bidang Perpajakan di Indonesia

 Penulis: Dr. Dr. Drs. Nandang Najmudin, SH., MH.

Penerbit: CV Balatin Putera Puteri

Ukuran Buku: 18 x 25 cm

Tebal Buku: 306 halaman

Sinopsis:

Pendelegasian kewenangan peraturan perundang-undangan pada umumnya dapat menimbulkan masalah (the problem of delegation of legislative power is complex one), bukan hanya terdapat dalam bidang perpajakan, juga terdapat dalam bidang  Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (HAN), yang tetap aktual dan terus menarik perhatian para sarjana hukum terkemuka di berbagai bagian dunia.

Akar persoalan pendelegasian wewenang itu, terletak pada adanya perkembangan hubungan legislatif dengan eksekutif, dalam rangka ajaran tentang pemisahan (pembagian) kekuasaan (trias politica) yang oleh para ahli dipandang sebagai urat nadi pemerintahan demokratis di bawah faham “the rule of law”. Permasalahan pendelegasian kewenangan undang-undang bidang pajak tanpa batas ke peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yaitu adanya kesenjangan di antara norma hukum dan secara yuridis batasan pendelegsian wewenang itu belum ada ukurannya. Selain itu, menimbulkan adanya pergeseran kompetensi yaitu hilangnya kekuasaan undang-undang dan berdirinya suatu kekuasaan baru bagi delegataris (penerima kekuasaan), yang dapat melampaui kewenangan.

Kekuasaan publik bukanlah hal perorangan yang dapat bertindak sekehendak hati oleh pemiliknya melainkan sebagai suatu tugas, suatu amanat (trust) yang harus digunakan sesuai dengan konstitusi. Melalui tulisan buku ini dibahas mengenai pendelegasian kewenangan undang-undang pajak tanpa batas ke peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang secara tuntas.